Jual Beli

Memanfaatkan Lahan Gadai Sebagai Imbalan Atas Pemberian Pinjaman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 23, 20221 min read
Memanfaatkan Lahan Gadai Sebagai Imbalan Atas Pemberian Pinjaman

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dua pihak -- pihak pertama adalah pemodal (kreditor), dan pihak kedua adalah pemilik lahan pertanian -- membuat kesepakatan bahwa pemilik lahan pertanian menerima sejumlah uang (beberapa ribu, misalnya) dari kreditor sebagai pinjaman dengan menggadaikan sebidang tanah pertanian yang luas, batas, dan cirinya telah ditentukan. Kemudian pihak kreditor membayar biaya sewa kepada pemilik lahan, lalu menanami, memupuk, mengairi, dan melakukan segala hal terkait pertanian. Setelah itu dia memetik panen dan mengambil hasilnya. Lahan pertanian itu tetap berada dalam kekuasaannya sampai pemilik lahan itu membayar utangnya. Perlu disampaikan bahwa akad tersebut disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak. Mohon beri kami penjelasan pada jenis transaksi seperti ini, apakah halal atau haram? Semoga Allah menjadikan Anda sebagai penolong kaum muslimin dalam menjelaskan urusan-urusan agama mereka.
HomeRadioArtikelPodcast