Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang muslim boleh bersepakat dengan kontraktor untuk membangun rumah, dengan biaya sebesar lima ratus ribu riyal misalnya, yang dia bayar secara cicil dalam jangka waktu tertentu, padahal jika dia membayar biaya pembangunan tersebut secara tunai, maka dia hanya membayar empat ratus ribu. Hal itu bukan riba, melainkan termasuk jual beli berjangka. Seseorang boleh menjual pakaian […]


Anda semua harus datang untuk bekerja setiap hari dan harus selalu datang ke tempat kerja sesuai dengan aturan serta tidak boleh bolos kerja dengan alasan tidak ada pekerjaan ketika jam kerja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa Anda tidak mengetahui adanya larangan rekrutmen orang kafir di Jazirah Arab dan baru mengetahui setelahnya lalu seluruh kewajiban diselesaikan, (maka ini tidak apa-apa). Lalu setelah Anda mengetahuinya, Anda berhenti mempekerjakan non-muslim setelah selesainya kontrak dengan mereka, karena memang itu kewajiban Anda, maka Insya Allah Anda semua mendapat pahala atas […]


Pemilik pekerjaan wajib memberikan upah kepada tenaga kerjanya setiap akhir bulan, seperti yang umum dilakukan masyarakat sekarang. Akan tetapi, jika keduanya membuat kesepakatan dan saling ridha bahwa gaji dibayarkan sekaligus setiap satu atau dua tahun sekali, maka ini tidak masalah. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits sahih, المسلمون على شروطهم […]


Kewajiban pemilik pekerjaan itu adalah menasihati tenaga kerjanya yang meninggalkan amaliah wajib dan melakukan perbuatan haram. Jika dia mematuhi, maka harapan itu telah dipenuhi. Namun jika tidak, maka hendaknya dia mengganti pekerja tersebut dengan orang yang lebih baik. Mudah-mudahan itu dapat menjadi pelajaran atas tindakan-tindakan haram yang dilakukannya, sehingga dia meninggalkan perbuatan itu dan bertobat […]


Mendatangkan orang-orang kafir ke jazirah Arab dan wanita-wanita tanpa mahram, baik muslimah maupun non-muslimah, adalah hal yang diharamkan. Sebab, ini membahayakan kaum muslimin dan menggiring masyarakat kepada berbagai macam bahaya yang disebabkan oleh para pendatang tersebut. Oleh karena itu, pekerjaan mendatangkan para tenaga kerja tersebut tidak boleh dan penghasilan yang diterima juga haram. Anda harus […]


Mereka bukan budak-budak yang sah menurut syar`i bagi bapak dari anak tersebut, sehingga dia haram menggaulinya, dan menggaulinya dianggap sebagai perbuatan zina. Allah Ta`ala berfirman, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ” Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali […]


Kami sarankan Anda untuk tidak mendatangkan pembantu jika kondisinya masih seperti yang Anda jelaskan di atas. Sebaiknya istri Anda di rumah saja untuk mengasuh anak-anak, menunaikan hak-hak Anda dan keperluan rumah tangga. Bagi istri, bekerja bukanlah suatu keharusan jika menimbulkan efek seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Semoga Allah memperbaiki keadaan kita semua. Wabillahittaufiq, wa […]


Seorang majikan tidak boleh mengambil dan memaksa pekerja untuk membubuhkan tanda tangan palsu atas penerimaan hak-haknya, demi memindahkan tanggungan majikan. Demikian juga tidak boleh bagi seorang pengawas membantu majikan dalam melakukan dosa dan memakan harta dengan cara batil. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ […]


Anda wajib mengembalikan uang tersebut kepada para pekerja. Jika sulit, maka sedekahkanlah uang tersebut atas nama mereka karena uang ini diambil dari mereka dengan cara yang batil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ketika Anda mengambil proyek untuk membangun suatu gedung dengan biaya seratus ribu riyal, kemudian Anda mendatangkan para pekerja dengan gaji dua puluh ribu riyal sementara Anda mengambil sisanya yang sebesar delapan puluh ribu riyal, maka ini boleh-boleh saja Anda lakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab ini. Selain itu, mempekerjakan non-muslim artinya mendekatkan orang yang telah dijauhkan oleh Allah, dan memberikan kepercayaan kepada orang yang telah Allah nyatakan sebagai pengkhianat. Di […]