Jual Beli

Pegawai Harus Selalu Hadir Sesuai Ketetapan Meskipun Tidak Ada Pekerjaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 27, 20221 min read
Pegawai Harus Selalu Hadir Sesuai Ketetapan Meskipun Tidak Ada Pekerjaan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Syekh yang terhormat, kami adalah empat pegawai di sebuah kantor pos di sebuah desa kecil. Jam kerja kami dari jam setengah delapan pagi hingga jam dua Zuhur. Namun, kami tidak mempunyai pekerjaan. Kalau ada, pekerjaan tersebut cukup diselesaikan dalam waktu setengah jam. Pertanyaannya: Kami seluruh pegawai telah sepakat untuk secara bergantian setiap hari, yakni masing-masing bekerja satu hari dan seterusnya. Perlu saya sampaikan bahwa satu orang pegawai ini sudah cukup melakukan tugas kantor, bahkan lebih (pekerjaan sangat sedikit). Apakah hal ini termasuk perkara yang diharamkan dalam agama kita? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik
HomeRadioArtikelPodcast