Jual Beli
Mempekerjakan Wanita Non-Muslimah Sebagai Pembantu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya seorang pemilik kantor layanan jasa. Saya mendatangkan para pembantu rumah tangga wanita, muslimah dan non-muslimah, sesuai permintaan dari penjamin. Peran saya adalah menjadi perantara antara penjamin dengan para pemilik kantor di luar negeri, dengan imbalan sejumlah uang.
Banyak di antara tenaga kerja wanita itu datang tanpa mahram dan dijemput oleh penjaminnya di bandara. Yang saya dapat lakukan adalah mengingatkan penanggung akan hal itu. Jadi, bagaimana hukum pekerjaan saya ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.