Jual Beli
Mempekerjakan Seseorang Tanpa Memberikan Hak-haknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Beberapa perusahaan dan lembaga mendatangkan tenaga dari negara lain untuk bekerja di lembaga tersebut atas tanggungan pemilik lembaga selama beberapa waktu. Pekerja-pekerja itu dijanjikan akan diberikan hak-haknya secara penuh di akhir masa kerja. Pada saat masa kerjanya selesai, pekerja diberi pilihan oleh pemilik lembaga.
Pilihan pertama, pekerja tersebut boleh berpindah tanggungan kepada siapa saja yang diinginkan tanpa mengambil hak-haknya, akan tetapi dia tetap harus menandatangani pernyataan bahwa dia telah mengambil hak-hak tersebut secara penuh.
Pilihan kedua, dia boleh mengambil hak-haknya, namun kemudian pulang ke negaranya. Bagaimana hukum perbuatan ini? Bagaimana hukum pejabat yang mengawasi hal ini kemudian membubuhkan tanda tangan palsu bahwa pekerja tersebut telah mengambil hak-haknya secara penuh? Berikan kami penjelasan, semoga Allah memberkahi Anda.