Jual Beli

Mempekerjakan Non-Muslim

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 27, 20221 min read
Mempekerjakan Non-Muslim

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada perempuan-perempuan pengasuh anak-anak orang kaya yang datang dari luar negeri demi untuk mencari sesuap nasi. Apakah bapak dari anak tersebut boleh menggaulinya seperti kedudukan budak di sisi tuannya ataukah tidak boleh?
HomeRadioArtikelPodcast