Jual Beli

Pemilik Pekerjaan Tidak Boleh Memaksa Tenaga Kerja Untuk Tidak Mengambil Hartanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 27, 20221 min read
Pemilik Pekerjaan Tidak Boleh Memaksa Tenaga Kerja Untuk Tidak Mengambil Hartanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pemilik pekerjaan tidak memberikan upah kepada para tenaga kerjanya, kecuali saat mereka kembali ke negara masing-masing, yaitu setiap satu atau dua tahun sekali. Para tenaga kerja terpaksa setuju karena ketidakberdayaan, minimnya peluang usaha, dan kebutuhan ekonomi.
HomeRadioArtikelPodcast