Jual Beli
Pemilik Pekerjaan Tidak Boleh Memaksa Tenaga Kerja Untuk Tidak Mengambil Hartanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pemilik pekerjaan tidak memberikan upah kepada para tenaga kerjanya, kecuali saat mereka kembali ke negara masing-masing, yaitu setiap satu atau dua tahun sekali. Para tenaga kerja terpaksa setuju karena ketidakberdayaan, minimnya peluang usaha, dan kebutuhan ekonomi.