Jual Beli
Perjanjian Dengan Kontraktor Untuk Proyek Pembangunan Dengan Bayaran Bertempo

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang syekh ditanya tentang seorang lelaki yang ingin membangun rumah. Orang tersebut melakukan kesepakatan dengan salah seorang kontraktor, yang mensyaratkan agar biayanya dibayar segera sebesar sekian. Jika pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil atau setelah jangka waktu tertentu, maka dia harus membayar lebih mahal.
Lalu syekh tersebut menjawab, "Hukumnya boleh." Tatkala syekh tersebut ditentang oleh sebagian orang dengan mengatakan bahwa ini berarti menghalalkan riba atas nama jual beli, syekh tersebut menimpali, "Menurut mazhab Syafii, masalah ini bukan riba. Seandainya hal ini riba, niscaya tidak ada satu pun imam/ulama yang akan mengatakan demikian."