Jual Beli
Mempekerjakan Non-Muslim

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 27, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah seorang muslim boleh mempekerjakan seorang pembantu atau sopir non-muslim, atau orang yang tidak beragama (atheis)?