Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka jaket tersebut bisa Anda jual dan upah jahitannya (dari hasil penjualan jaket) diambil, sedangkan sisa uangnya disedekahkan kepada fakir miskin dengan meniatkan pahala sedekahnya untuk pemiliknya. Jika pemiliknya nanti datang, maka beritahukanlah apa yang Anda lakukan tersebut. Jika dia ridha, maka dia telah mendapat pahala sedekahnya. Jika dia tidak […]


Anda harus melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengenali pemilik titipan ini. Jika Anda mendapatkannya atau ahli warisnya, maka serahkanlah haknya kepadanya. Jika Anda tidak bisa mengenalinya, maka manfaatkanlah harta tersebut dalam amal-amal kebaikan atas nama pemiliknya. Jika setelah itu pemiliknya atau ahli warisnya datang, maka beritahulah keadaan yang sebenarnya. Jika dia ridha, maka itu sudah […]


Anda wajib mengeluarkan sedekah sebesar nilai tukar mata uang empat frank Perancis dengan meniatkan hal itu untuk pemiliknya, dan Anda hitung lima riyal yang telah Anda keluarkan sebagai bagian sedekah tadi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataan kakek Anda seperti yang Anda sebutkan bahwa dia meninggal dunia dalam keadaan berhutang dengan amanah yang dititipkan oleh seseorang kepadanya, maka ahli warisnya harus membayar enam ratus riyal perak Saudi kepada hakim pengadilan wilayah setempat dan memberitahunya sifat, jumlah, tanggal penitipan, dan ciri-ciri titipan yang lain sesuai dengan yang diberitahukan oleh kakek Anda […]


Para ahli waris Mut’ab bisa melepaskan tanggungannya tersebut dengan menyedekahkan harga ketiga ekor anak kambing tersebut, dengan meniatkan pahalanya untuk pemiliknya. Mereka juga bisa mencoba mencari tahu harga ketiga ekor anak kambing tersebut saat itu dengan patokan riyal Perancis, kemudian menukarkan nilainya dengan mata uang setempat. Dengan demikian jumlah yang hendak disedekahnya lebih jelas. Wabillahittaufiq, […]


Mengingat penanya mengaku telah menerima uang, mengetahui jumlahnya, mengetahui orang yang menyerahkannya kepadanya, dan mengetahui ahli warisnya serta tidak mengetahui motif penyerahan uang ini kepadanya, maka pada dasarnya uang tersebut adalah kepunyaan pemiliknya dan kepemilikan tidak akan berpindah dari pemiliknya kecuali dengan adanya alasan yang membolehkan. Uang ini dianggap amanah (titipan) yang berada di tangan […]


Jika barang yang dipinjam rusak, maka ia wajib menggantinya dengan barang sepadan jika ada, dan dengan harganya jika barang tersebut tidak memiliki padanan. Jika kedua pihak tetap berselisih, maka hendaknya mereka memutuskannya di pengadilan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kalian wajib memberikan sejumlah uang tersebut kepada para ahli warisnya. Jika ia tidak memiliki ahli waris, maka hendaknya uang tersebut disedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemiliknya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menggunakan barang titipan karena itu merupakan amanah, kecuali jika diberi izin oleh pemiliknya. Jika barang tersebut rusak tanpa dipakai oleh orang yang diberi amanah titipan barang tersebut, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun jika kerusakan tersebut karena tindakannya, maka ia wajib mengganti dengan barang yang sepadan jika ada, atau menggantinya dengan harganya jika […]


Berikanlah uang titipan tersebut tanpa bunga uang kepada pemiliknya dan sedekahkanlah bunga uangnya untuk amal-amal kebaikan. Kami juga menyarankan Anda untuk tidak menyimpan uang di bank-bank riba lagi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka tanggungan Anda tidak akan lepas melainkan dengan memberikan uang tersebut kepada keluarga kedua orang tersebut, atau mengembalikannya kepada kedua orang tersebut. Anda harus segera menyelesaikan masalah tersebut. Jangan sampai Anda merasa malu karena tidak menepati janji dan menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya. Rasa malu hanya kepada […]


Hakikat amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seorang mukalaf, berupa perintah dan larangan, seperti shalat, puasa, zakat, kewajiban, had (hukuman), dan lainnya. Di antaranya juga adalah barang titipan milik orang-orang. Seseorang wajib menunaikan amanah dalam barang titipan tersebut hingga ia mendapatkan pahala dari Allah Jalla wa ‘Ala, sebagaimana juga jika seorang tidak menunaikan amanah, maka […]