Jual Beli

Bersedekah Dengan Harga Barang Titipan Untuk Orang Yang Meninggalkannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 3, 20221 min read
Bersedekah Dengan Harga Barang Titipan Untuk Orang Yang Meninggalkannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebuah keluarga mempunyai pengembala kambing yang menggembalakan kambing mereka dengan imbalan upah. Disamping itu, si penggembala kambing tersebut juga memiliki beberapa kambing sendiri. Saat masa kerjanya selesai, ia mengambil kambing-kambingnya dan menyisakan 3 ekor anak kambing. Ia berkata kepada majikannya, "Pak Mut'ab, jika saya datang di kemudian hari, maka saya akan mengambil ketiga ekor anak kambing ini, namun jika tidak datang, maka terserah Anda mau diapakan ketiga ekor anak kambing tersebut." Akhirnya Mut'ab menjual ketiga ekor anak kambing tersebut, hingga akhirnya ia wafat dengan menyisakan tanggungan tersebut. Para ahli warisnya menanyakan perihal cara melepaskan tanggungannya tersebut? Perlu diketahui bahwa saat itu mata uang yang dipakai adalah riyal Perancis, dan mereka tidak mengetahui keberadaan si penggembala tersebut.
HomeRadioArtikelPodcast