Jual Beli

Menggunakan Titipan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 3, 20221 min read
Menggunakan Titipan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kakek saya dari pihak ibu meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Almarhum pernah memberitahu anaknya bahwa dia menyimpan titipan seseorang sejak tiga puluh tahun yang lalu, sebesar enam ratus riyal perak, mata uang lama. Pemberi titipan tersebut berjanji akan datang lusa untuk mengambil titipannya. Kakek saya tidak mempunyai hubungan apa pun atau mengenal orang yang menitipkan amanah ini, bahkan dia tidak mengetahui namanya. Orang tersebut tidak pernah datang lagi untuk mengambil titipannya. Lima belas tahun kemudian, kakek saya membutuhkan titipan ini lalu dia menukarnya dari riyal Arab perak ke satu riyal Saudi dan menggunakannya untuk keperluannya. Kami hingga saat ini belum melakukan tindakan apa pun terhadap titipan ini. Kami berharap Anda berkenan memberi penjelasan kepada kami, supaya tanggung jawab kami terhadap amanah ini bebas.
HomeRadioArtikelPodcast