Jual Beli

Titipan Uang Untuk Diberikan Kepada Sebuah Keluarga, Namun Dipakai Sendiri

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 2, 20221 min read
Titipan Uang Untuk Diberikan Kepada Sebuah Keluarga, Namun Dipakai Sendiri

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sekitar 17 tahun yang lalu, saya dan dua orang teman tinggal di daerah yang jauh dari daerah tempat tinggal keluarga kami semua. Saya mengatakan kepada mereka berdua bahwa saya akan pergi ke keluarga mereka. Lantas mereka menitipkan sejumlah uang. Orang pertama menitipkan 50 riyal, dan yang kedua menitipkan 100 riyal. Masing-masing dari mereka berpesan kepada saya agar memberikan uang tersebut kepada keluarga mereka. Akan tetapi kebutuhan dan setan saat itu telah mengalahkan diri saya. Saya tidak memberikan uang tersebut kepada keluarga mereka. Semenjak saat itu hingga sekarang, uang tersebut tidak bisa saya lupakan, bahkan saat tidur. Perlu diketahui bahwa beberapa waktu terakhir ini, secara ekonomi saya sudah mengalami peningkatan, namun saya belum juga menunaikan amanat tersebut dan tidak mampu untuk pergi ke para pemilik uang tersebut untuk mengembalikannya, karena itu merupakan dosa besar. Syaikh yang terhormat, tolong dijelaskan kepada saya --semoga Allah membalas kebaikan kepada Anda-- apa efeknya terhadap saya dan apa yang harus saya lakukan? Perlu diketahui bahwa para pemilik uang masih hidup, dan saya tidak mampu menemui mereka untuk menceritakan bahwa uang mereka tidak sampai ke keluarga mereka. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast