Jual Beli
Hukum Mengganti Barang Pinjaman Yang Rusak Atau Hilang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seorang Muslim meminjam barang kepada seseorang, lantas barang tersebut rusak atau hilang, apakah menurut syariat Islam harus diganti?