Jual Beli
Seseorang Diberi Uang Tanpa Sebab Kemudian Si Pemberi Wafat. Apakah Dia Harus Mengembalikan Uang Tersebut kepada Ahli Warisnya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada bulan Syawal seseorang memberi saya uang seribu lima ratu riyal (1500) tunai dan tidak menyebutkan sebabnya. Dia tidak mengatakan bahwa uang itu sebagai pemberian, barang dagangan, hutang atau titipan dan dia tidak menjelaskan sebab pemberian uang tersebut. Akhirnya orangi tersebut wafat. Uangnya ini telah berlalu selama delapan bulan sampai tanggal saya menulis perkara ini.
Saya telah menunggu kabar dari ahli warisnya, baik berupa saham, wesel (cek), wasiat atau catatan dalam buku, dan saya tidak pernah mendengar sama sekali bahwa perkara ini pernah dicatat. Perlu saya sampaikan bahwa ahli warisnya adalah saudara-saudaranya dan dia tidak mempunyai anak, dan belum menikah, dan orangnya sederhana. Oleh karena itu, saya berharap Anda berkenan memberi penjelasan apa yang mesti saya lakukan?