Fiqih
Memindahkan Titipan Kepada Orang Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang penjahit berkebangsaan Pakistan di sebelah toko kami. Dia sudah pulang ke negaranya tanpa kembali lagi. Dia menyimpan sebuah jaket milik seseorang yang bernama Masfar. Dia meminta kami untuk mengambil jaket tersebut dan membiarkannya bersama kami hingga pemiliknya datang.
Dia juga mengambil upah perbaikan dari kami seraya berkata, "Jika pemilik jaket datang, saya harap kamu menyerahkannya kepadanya dan tolong upah perbaikannya diminta." Namun, pemilik jaket tersebut tidak kunjung datang untuk mengambilnya. Sekarang jaket tersebut telah berada bersama kami selama hampir dua tahun. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan dan pahala.