Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab sahihnya dari Umar Ibnu al-Khaththab radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan” Penanya telah berterus terang bahwa ia melakukan hal ini tidak lain […]


Wakaf seperti ini tidah boleh, karena itu termasuk wakaf yang tidak adil, yaitu mengkhususkan wakaf untuk dua anak Anda, Abdurrahman dan Ahmad tanpa anak-anak perempuan. Begitu juga jika Anda mengubah wakaf untuk anak-anak perempuan sampai mereka menikah kemudian setelah itu Anda mewakafkan untuk anak-anak yang masih kecil, dan menghalangi Abdurrahman, Ahmad dan anak-anak perempuan setelah […]


Seseorang mewakafkan semua harta miliknya kepada anak-anaknya adalah tidak boleh, karena hal itu termasuk wakaf yang menyimpang. Dalam wakaf tersebut menghalangi para istri memperoleh harta wakaf, dan menghalangi semua ahli waris memperoleh harta warisan menurut syariat. Jadi orang yang tidak bisa memanfaatkan harta warisan, ia tidak dapat memperoleh harta warisan dan manfaatnya, dan orang yang […]


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Seperti yang tercantum dalam dokumen wakaf: bahwa Muhammad bin Ahmad bin Mahiyah menjelaskan di depan saksi kasus ini, dan ia telah mewakafkan semua barang-barangnya mulai dari rumah yang terletak di negara seperti yang disebutkan di atas dan terletak di desa Wadi al-`Abbas pada […]


Selama pewakaf – semoga Allah memberkatinya – memberikan syarat untuk bisa menempati rumah berdasarkan kebutuhan bagi siapa pun dari anak perempuannya saja, dan begitu pula keturunannya bisa memanfaatkannya berdasarkan kebutuhan, maka putri-putrinya yang terbukti membutuhkannya berhak untuk diberi hasil dari keuntungan sewa rumah yang dijadikan tempat tinggal dan sejenisnya, dan ia juga berhak memiliki bagian […]


Selama Syuwai’ah binti Hussein Saqan menyebutkan bahwa siapa pun yang membutuhkan dari keluarganya dan keluarga dari keluarganya, maka mereka boleh memakannya dan tidak berdosa. Jadi, wasiat ini berlaku bagi keturunan demi keturunan dan seterusnya. Siapa pun yang membutuhkan di antara mereka hendaknya memenuhi kebutuhannya. Siapa pun yang berkecukupan tidak ada hak baginya dan digunakan dalam […]


Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan, maka tanah tersebut boleh diwakafkan untuk putra dan putri Anda yang meninggal dan keuntungannya setelah dibangun boleh digunakan dalam amal-amal kebaikan, seperti ibadah haji, kurban, dan sedekah, dan menjadikan pahala amal tersebut bagi mereka berdua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus bekerja keras untuk membeli rumah sebagai pengganti dari wakaf yang Anda lepaskan kepemilikannya, yang nantinya akan menjadi wakaf permanen. Setelah membeli dan menyewakannya, Anda akan bisa melaksanakan kurban sesuai dengan yang tertulis dalam wakaf dari hasil uang sewa sedangkan sisa uangnya bisa Anda pergunakan untuk amal-amal kebajikan, seperti membantu dalam rekonstruksi masjid, bersedekah […]


Ia tidak boleh mewakafkan kepada sebagian anaknya, tanpa sebagian yang lain, karena hal ini adalah wakaf yang menyimpang dan diharamkam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم ” Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu” (Muttafaqun `Alaih). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah dokumen diperhatikan, didapatkan bahwa apa yang disebutkan penanya tentang wakaf perkakas dari bapaknya untuk putrinya tersebut adalah sah. Hasilnya dijadikan dalam bentuk amal kebaikan seperti memberikan `Asyayat dan kurban. Dalam dokumen tersebut terdapat kesaksian Ibrahim ad-Duhaim al-Hussein dan penulisnya, Ibrahim bin Ubaid Alu Abdul Muhsin. Setelah mempelajari pertanyaan dan dokumen, maka Komite belum menemukan […]


Wakaf pada hal-hal yang sudah ditentukan (orang, objek, jenis, dan lain-lain) seperti wakaf ini tidak diboleh disumbangkan oleh pelaksana dan pengawas wakaf kepada Institut atau pihak lainnya atau diwakafkan kepada sesuatu yang tidak ditetapkan oleh pewakaf karena ada kewajiban melaksanakan wakaf sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh orang yang berwakaf. Tempat merujuk tentang pemindahan wakaf […]


Yang harus Anda lakukan adalah Anda berusaha mengembalikan jumlah uang tersebut ke dalam bentuk rumah atau bekerjasama (menemukan) rumah di suatu wilayah tertentu atau wilayah mana saja yang sesuai dengan uang ini dan menggunakan hasilnya sesuai dengan yang disebutkan bapak Anda. Tentu saja, hal itu mengikuti pendapat hakim di wilayah tempat Anda ingin membelinya. Wabillahittaufiq, […]