Wakaf
Tidak Boleh Berwakaf Dengan Tujuan Menghalangi Ahli Waris Dari Bagiannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seseorang yang memiliki istri, ibu, saudara perempuan sebapak dan anak paman (sepupu) yaitu keturunan laki-laki dari pihak ayah tetapi dia jauh darinya, tidak pernah bersilaturrahmi dan membantunya. Orang tersebut memiliki sebuah rumah yang ingin ia wakafkan untuk ibu, istri dan saudara perempuannya. Setelah mereka wafat, rumah tersebut langsung dialihkan sebagai wakaf tetap yayasan sosial seperti masjid. Tujuannya adalah untuk menghalangi sepupunya dari bagiannya. Dia bertanya apakah boleh ia melakukan hal tersebut?