Fiqih
Seseorang Tidak Boleh Mewakafkan Seluruh Harta Miliknya Kepada Anak-anaknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin mewakafkan warisan rumah dan lainnya pada anak-anak saya dari generasi ke generasi selanjutnya, dan dari keturunan ke keturunan selanjutnya. Apakah salah satu istri anak-anak saya jika dia meninggal akan memperoleh warisan setelah kematiannya, dan jika itu diperbolehkan apakah salah satu anak-anak saya akan memperoleh warisan dari istrinya atau tidak?