Wakaf
Seseorang Mewakafkan Rumah Bagi Anak Perempuannya Yang Membutuhkan Kemudian Kepemilikan Rumah Tersebut Dicabut Setelah Kematiannya Dengan Imbalan Uang Pengganti

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kakek dari ibu saya, Abdullah bin Sa'ad as-Sunaidi, telah meninggal dan meninggalkan sebuah rumah kecil di Syaqra dan sejumlah uang. Saya telah membagi uang tersebut kepada ahli warisnya: tiga anak perempuan dan saudara-saudaranya. Mengenai rumah, dia telah mewakafkan kepada anak perempuannya yang membutuhkan, sebagaimana yang tertera dalam dokumen rumah yang disertai salinannya dan meliputi teks wakaf.
Saya telah melepas kepemilikannya dalam dua tahap dan jumlah uang penggantinya sekitar seratus ribu riyal, yang diserahkan kepada saya dari pengadilan setelah saya ditunjuk sebagai pengawas wakaf.
Dengan tidak adanya anak-anak perempuan kakek saya kecuali ibu saya sedangkan dia -alhamdulillah– tidak membutuhkan rumah wakaf, maka saya menginvestasikan nilai wakaf dan berkurban satu kurban untuk kakek saya setiap tahun menurut yang tertera dalam wakaf. Sisa keuntungan saya tambahkan ke modal asalnya dan saya investasikan.
Pertanyaan: Apakah saya boleh menggunakan uang sisa dari keuntungan wakaf setelah melaksanakan kurban dalam amal-amal kebaikan seperti jihad, membangun masjid, dan membayar hutang saudara laki-laki saya? Semoga Allah memberkati kehidupan Anda dan memberi manfaat dengan ilmu Anda.