Wakaf

Apakah Sah Berwakaf Kepada Orang Yang Belum Baligh

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 13, 20221 min read
Apakah Sah Berwakaf Kepada Orang Yang Belum Baligh

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya, Abdul Aziz Al-Hussein, meninggal tahun 1387 H. Saya telah menemukan di antara berkas-berkasnya sebuah berkas yang menyatakan bahwa dia telah mewakafkan perkakas untuk anak perempuannya yang telah meninggal di usianya yang masih kecil. Tanggal dokumen adalah tahun 1364 H sedangkan anak perempuan yang disebutkan lahir tahun 1332 H dan meninggal di usia sekitar tiga belas. Pertanyaannya adalah: 1 - Apakah sah berwakaf untuk orang yang belum baligh? 2 - Jika sah, apakah boleh dia diistemawakan dari saudara-saudaranya? Perlu diketahui bahwa saudaranya yang ada saat pewakafan sekitar delapan orang, laki-laki dan perempuan. 3 - Jika Anda berpendapat sah hukum wakaf tersebut, apakah wakaf itu digabungkan dalam sepertiga dari ayah saya atau dijadikan terpisah? Fotokopi dokumen disertakan. Selesai.
HomeRadioArtikelPodcast