Wakaf
Apakah Sah Berwakaf Kepada Orang Yang Belum Baligh

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ayah saya, Abdul Aziz Al-Hussein, meninggal tahun 1387 H. Saya telah menemukan di antara berkas-berkasnya sebuah berkas yang menyatakan bahwa dia telah mewakafkan perkakas untuk anak perempuannya yang telah meninggal di usianya yang masih kecil. Tanggal dokumen adalah tahun 1364 H sedangkan anak perempuan yang disebutkan lahir tahun 1332 H dan meninggal di usia sekitar tiga belas. Pertanyaannya adalah:
1 - Apakah sah berwakaf untuk orang yang belum baligh?
2 - Jika sah, apakah boleh dia diistemawakan dari saudara-saudaranya? Perlu diketahui bahwa saudaranya yang ada saat pewakafan sekitar delapan orang, laki-laki dan perempuan.
3 - Jika Anda berpendapat sah hukum wakaf tersebut, apakah wakaf itu digabungkan dalam sepertiga dari ayah saya atau dijadikan terpisah?
Fotokopi dokumen disertakan. Selesai.