Wakaf
Apakah Wakaf Seorang Wanita Kepada Keluarga Dari Keluarganya Meliputi Keturunan Keluarga-Keluarga Selanjutnya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dalam wasiat Syuwai`ah binti Husain bin Saqan dengan persaksian dua orang saksi disebutkan bahwasanya dia telah mewakafkan sahamnya yang telah ia beli dari Jauharah binti Faisal di Raja Sulaiman bin Mubarak yang berada di bawah asy-Syumai’i untuk kurban bagi dirinya dan bagi kedua orang tuanya atas tanggung jawab keluarganya dan keluarga dari keluarganya. Apabila butuh, maka mereka boleh memakannya dan tidak ada dosa atas mereka. Demikianlah maksud dari dokumen wakaf. Penanya menyatakan bahwa ia akan membagikannya menurut teks wasiat, yaitu kepada keturunan pertama dan kedua yang telah meninggal dan yang ada adalah anak-anaknya. Bagaimana cara membagi hasilnya kepada mereka?