Wakaf

Seseorang Tidak Boleh Mewakafkan Kepada Sebagian Anaknya Tanpa Sebagian Yang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 13, 20221 min read
Seseorang Tidak Boleh Mewakafkan Kepada Sebagian Anaknya Tanpa Sebagian Yang Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami berharap fatwa Anda tentang hukum seseorang yang memiliki beberapa anak. Sebagian mereka anak dari seorang istri dan sebagian mereka anak dari ibu-ibu yang lain. Dia ingin memperuntukkan dua pertiga dari tanah dan rumahnya untuk ibu-ibu dan anak-anak mereka dan menjadikannya sebagai wakaf atas mereka tanpa anak-anaknya yang lain. Apakah wakaf tersebut sah?
HomeRadioArtikelPodcast