Wakaf
Seseorang Tidak Boleh Mewakafkan Kepada Sebagian Anaknya Tanpa Sebagian Yang Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami berharap fatwa Anda tentang hukum seseorang yang memiliki beberapa anak. Sebagian mereka anak dari seorang istri dan sebagian mereka anak dari ibu-ibu yang lain. Dia ingin memperuntukkan dua pertiga dari tanah dan rumahnya untuk ibu-ibu dan anak-anak mereka dan menjadikannya sebagai wakaf atas mereka tanpa anak-anaknya yang lain. Apakah wakaf tersebut sah?