Wakaf

Seseorang Mewakafkan Kepada Keturunannya Yang Lelaki Secara Turun Temurun Kemudian Keturunannya Itu Terputus

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 20222 min read
Seseorang Mewakafkan Kepada Keturunannya Yang Lelaki Secara Turun Temurun Kemudian Keturunannya Itu Terputus

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang datang dari Yang Mulia Ketua Pengadilan al-Bahah dengan nomor (4759) tanggal 06/11/1391 H, kepada Yang Mulia Ketua Departemen Riset Ilmiah Fatwa, Dakwah dan Bimbingan, bersumber dari Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior nomor (2 /39) tanggal 13/01/1392 H, teks pertanyaannya adalah: Saya mengajukan kepada Anda Yang Mulia masalah pengaduan Muhammad bin Ahmad Mahiyah Abbas, yang disertai dengan pernyataan kepemilikannya bahwa ia ingin mewakafkan akta kepemilikan yang dikeluarkan dengan nomor (152) di 311/7/1391 H, sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen wakafnya. Kami memohon Anda yang mulia memberikan penjelasan menurut pendapat Anda tentang permohonan ini, di mana banyak yang meminta kami untuk meminta surat pernyataan persetujuan tersebut, dan kami menghentikan surat pernyataan persetujuan dan pengeluaran dokumen tersebut. Selesai. Setelah menelaah permasalahan Muhammad bin Ahmad bin Mahih Abbas ditemukan di sana teks ini: Saya ingin mewakafkan asal kepemilikan saya dan saya akan mengembangkan cabangnya pada keturunan yang berasal dari keturunan saya. Saya telah hadirkan sebuah laporan dari keluarga kami dan saya telah mewakafkan semua kepemilikan saya yang kepemilikannya tercantum dalam dokumen tersebut dengan syarat-syarat yang tertera disertai dengan lampiran dokumen. Saya memohon Anda untuk menelaah dokumen terlampir dan memberikan persetujuan, dan mencatatnya dalam buku dan mengeluarkan akta resmi yang sesuai. Selesai.
HomeRadioArtikelPodcast