Wakaf
Seseorang Mewakafkan Sesuatu Yang Menghasilkan Keuntungan Bagi Anak-anaknya Yang Membutuhkan. Apakah Mereka Boleh Mendapatkan Hasil Dari Keuntungan Tersebut?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Bahwa bapak mereka mempunyai wakaf yang menghasilkan keuntungan, dan disebutkan dalam wakaf: Jika salah satu dari anak perempuannya membutuhkan tempat tinggal maka hendaklah ia menempatinya, dan ia menyisihkan dari keuntungan untuk dijadikan dua kurban, satu untuknya dan satunya lagi untuk kedua orang tuanya. Jika mereka memerlukannya maka mereka tidak apa-apa untuk meninggalkan kurban dan menanyakan apakah ada keuntungan (yang bisa disisihkan) untuk mereka?