Wakaf

Tidak Boleh Berwakaf Kepada Sebagian Anaknya Tanpa Yang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 15, 20221 min read
Tidak Boleh Berwakaf Kepada Sebagian Anaknya Tanpa Yang Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang penanya telah mewakafkan rumah kepada dua anaknya yang lelaki tanpa anak perempuannya. Setelah mereka berdua besar dan sudah menikah, dia ingin menjadikan rumah tersebut sebagai wakaf untuk semua anak perempuannya sampai mereka menikah. Ketika mereka sudah menikah maka rumah tersebut sebagai wakaf untuk anak-anaknya yang masih kecil .... dan begitu seterusnya. Dia bertanya bolehkah berwakaf seperti ini?
HomeRadioArtikelPodcast