Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka pertama-tama wasiat kurban wajib dilaksanakan dari pemasukan sepertiga itu untuk nama-nama yang diwasiatkan. Setelah itu, sisa pemasukannya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial; orang fakir, miskin, dan kebutuhan-kebutuhan seperti pembangunan atau renovasi masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum sisa uang sepertiga, setelah pembelian bangunan tersebut, sama dengan hukum uang yang kamu gunakan untuk membeli bangunan itu, yaitu kamu jadikan untuk properti bangunan atau menambah bangunan baru pada bangunan tersebut sekiranya bisa ditambah, di bawah pengawasan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun soal hukum hasil pendapatan dari semua bangunan sudah dibahas dalam fatwa […]


Setelah ketentuan wasiat sepertiga itu dikeluarkan, maka sisa pendapatan disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti sumbangan untuk orang-orang fakir, pembangunan masjid atau ikut serta dalam pembagunannya, tetapi setelah perbaikan yang dibutuhkan oleh wakaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila faktanya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka belanjakanlah kelebihan uang pendapatan rumah itu dalam kebaikan setelah melaksanakan wasiat yang sudah ditetapkan dan janganlah Anda menahan uang tersebut sebagai pelaksanaan wasiat kakekmu dan memenuhi permintaannya untuk disalurkan pada amal kebaikan yang telah disebutkannya. Yang termasuk amal-amal kebaikan itu adalah: bersedekah kepada orang-orang fakir dan miskin dan […]


Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menambah jumlah barang sedekah dari berbagai jenis kebajikan dan kebaikan, seperti hewan kurban, menyambung silaturahmi keluarga, dan membantu tetangga dan fakir miskin. Kami berdoa semoga Anda mendapatkan taufik dan pahala yang baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus mematuhi isi wasiat tersebut, yaitu mempertahankan harta asli (sepertiga harta yang diwasiatkan) dan membelanjakan hasilnya untuk keperluan renovasi bangunan terlebih dahulu kemudian baru melaksanakan wasiat yang telah ditentukan, yaitu membeli binatang kurban. Setelah itu, kelebihannya diinfakkan untuk kebaikan, seperti disedekahkan kepada fakir miskin, baik pada bulan Ramadan maupun pada bulan-bulan yang lain, membangun […]


Pertama, Wali wasiat atas sepertiga harta wajib menyembelih satu binatang kurban untuk mayit (yang memberikan wasiat) dan istrinya setiap tahun dari penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan. Dia juga wajib menghajikan keduanya satu kali dari penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan. Dia tidak boleh mengikutsertakan kedua orang tua pemberi wasiat dalam kurbannya. Namun, dia boleh menyembelih binatang […]


Setelah mempelajari isi pertanyaan dan lampiran surat wasiat, maka Komite Tetap mengeluarkan fatwa bahwa yang harus dilakukan adalah apa yang disebutkan pewasiat dalam wasiatnya. Sisa uang dari hasil penyewaan rumah disisihkan sebagian untuk memperbaiki rumah jika membutuhkan untuk perbaikan. Sisanya disedekahkan untuk hal-hal kebaikan sesuai pandangan penanggung jawab wasiat. Jika pemberi wasiat memiliki keluarga yang […]


Jika salah seorang di antara mereka -Muhammad dan saudara-saudaranya- membutuhkan rumah itu, maka dia dapat menempatinya. Namun, jika mereka sudah tidak membutuhkan rumah itu lagi, maka mereka harus (menggunakan hasil sewa rumah itu untuk) menyembelih kurban. Jika masih ada sisa, uang itu dapat digunakan untuk merenovasi rumah kemudian sisanya lagi dapat diinfakkan untuk kebaikan sesuai […]


Karena ibu Anda telah berwasiat agar Anda membangun rumah nenek Anda, yang sebelumnya berwasiat agar ibu Anda membelikan hewan kurban untuknya, dan rumah itu sebelumnya dalam keadaan rusak kemudian Anda meminta izin kepada ahli waris ibu Anda agar mereka merelakan warisan yang ditinggalkan ibu Anda, yaitu uang sebesar 1200 Riyal, dan mereka merelakannya lalu Anda […]


Pertama, Pemberian hibah Nashir atas setengah dari sepertiga (1/6) hartanya kepada anak laki-lakinya sebagai imbalan atas pekerjaannya mengurus bisnis ayahnya semasa hidupnya termasuk upah dan hukumnya boleh-boleh saja, lebih-lebih seluruh ahli waris telah menyetujuinya dan tidak terjadi sengketa di antara mereka. Kedua, Wakaf yang berupa seperenam harta warisan harus tetap digunakan untuk hal-hal yang telah […]


Wali wasiat (orang yang mendapat wasiat) syar’i wajib melaksanakan wasiat yang diberikan kepadanya. Jika orang yang mendapat wasiat tidak melaksanakan wasiat yang diberikan kepadanya atau melaksanakannya secara tidak baik, maka yang menanggung dosanya adalah orang yang mendapat wasiat (wali wasiat). Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ […]