wasiat
Menambah Sedekah Jariyah Dengan Berbagai Amal Baik

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya membeli sebuah rumah di Ummu Sulaim dan berniat menjadikannya sebagai sedekah jariyah serta menyembelih tiga hewan kurban di sana yang biayanya diambil dari hasil pemasukan rumah itu. Karena bangunan tersebut terbuat dari tanah liat, maka saat ini saya berpikir untuk menghancurkan rumah itu dan membangun gedung dalam bentuk kamar-kamar dan toko-toko sehingga memberikan pemasukan yang lebih banyak.
Apakah saya boleh menambah jumlah hewan kurban karena saya memiliki dua paman di negara teluk yang telah meninggal dan tidak ada yang mengingat mereka selain saya. Begitu pula, saya memiliki paman dari ibu yang telah lanjut usia dan tidak memiliki pemasukan. Apakah saya boleh memberi mereka sebagian hasil penyewaan gedung ini? Selain itu, ada pula dua orang saudara kandung saya yang yatim di negara teluk.
Apakah saya boleh memberi mereka sebagian uang sewa. Begitu pula beberapa saudara saya dari ibu dan makan malam di masjid selama bulan Ramadan? Mohon penjelasan masalah ini dalam bentuk tulisan --semoga Allah memberikan taufik kepada Anda-- sebelum saya bertindak dalam masalah rumah ini.