wasiat

Menyumbangkan Sisa Hasil Penyewaan Rumah Setelah Melaksanakan Isi Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 14, 20221 min read
Menyumbangkan Sisa Hasil Penyewaan Rumah Setelah Melaksanakan Isi Wasiat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kakek mewasiatkan sepertiga hartanya kepada ayah saya supaya dia mengeluarkan dari jumlah tersebut empat puluh sha` kurma untuk orang yang berpuasa Ramadan, satu buah lampu permanen untuk masjid, dan tiga ekor kurban; satu untuk dia, satu untuk ayahnya, dan satu untuk ibunya. Sisanya untuk amal-amal kebaikan. Ayah mengunakan sepertiga uang kakek tersebut untuk membangun sebuah rumah. Mereka berdua telah meninggal dunia Rahimahumallah. Lalu rumah itu disewakan dan pendapatannya cukup untuk menunaikan isi wasiat; kurban, kurma, dan lampu masjid. Namun, pendapatan dari penyewaannya itu masih berlebih sedangkan rumah tersebut tidak butuh perbaikan. Apa yang akan saya lakukan terhadap pendapatan yang masih berlebih itu? Mohon fatwa dari Anda semoga Anda mendapatkan pahala.
HomeRadioArtikelPodcast