Fiqih
Bagaimana Menginfakkan (Membelanjakan) Sisa Harta Setelah Wasiat Dilaksanakan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 11, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ketika meninggal dunia, nenek saya (ibu dari ibu saya) memiliki rumah yang diwasiatkan kepada ibu saya agar hasilnya dibelikan hewan kurban. Ketika ibu masih hidup, hewan kurban itu terkadang dibeli dan terkadang tidak dibeli mengingat kondisi rumah yang sudah rusak parah. Ketika meninggal dunia, ibu saya berwasiat agar saya memperbaikinya.
Saya kemudian meminta izin kepada para ahli warisnya agar merelakan harta yang ditinggalkan untuk merenovasi rumah itu dan mereka pun merelakannya. Waktu itu ibu saya meninggalkan uang sebanyak 1200 Riyal. Saya kemudian membangun rumah itu sesuai wasiat ibu kepada saya. Itulah maksud saya. Saya juga membangun rumah itu dengan uang pribadi saya hingga akhirnya menjadi rumah yang bagus. Sekarang hasil rumah itu melebihi biaya yang dibutuhkan untuk membeli hewan kurban.
Oleh karena itu, saya ingin meminta fatwa tentang hal itu: apakah hasil rumah tersebut halal bagi saya, mengingat saya telah menghidupkan sesuatu yang sudah mati atau siapa yang boleh memanfaatkan hasil dari rumah itu sementara nenek saya memiliki rumah lain yang juga dalam keadaan rusak; apakah saya boleh menggunakan uang itu untuk merenovasi rumah yang rusak ini?