wasiat

Sisa Hasil Sewa Rumah Setelah Penyembelihan Hewan Kurban

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 11, 20221 min read
Sisa Hasil Sewa Rumah Setelah Penyembelihan Hewan Kurban

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mohon penjelasan mengenai seorang perempuan yang berwasiat dengan sepertiga hartanya yang tanggung jawab pelaksanaannya diserahkan kepada saudaranya, dengan catatan ia harus menyembelih kurban untuk dirinya. Perempuan tersebut pun meninggal dan sepertiga harta itu digunakan untuk memperbaiki rumah. Rumah tersebut disewakan dan masih tersisa setelah diambil untuk hewan kurban. Apakah sisa harta itu boleh diambil oleh penanggung jawab harta itu? Apakah kedua saudara almarhumah memiliki hak pula dalam sisa tersebut? Apakah penanggung jawab harta itu boleh menempati rumah sebagai kompensasi atas kewajibannya menyembelih hewan kurban dan lainnya?
HomeRadioArtikelPodcast