wasiat
Hukum Sisa Uang Dari Sepertiga Dan Bentuk Pengelolaannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sepertiga uang peninggalan ayah saya merupakan jumlah yang sangat besar. Kami pun membelikannya sebuah bangunan dari uang tersebut dan masih ada sisanya bersama kami, yang lebih besar dari harga bangunan. Kami ingin minta kejelasan dari Anda mengenai sisa uang tersebut: apakah kami gunakan untuk pembangunan masjid atau, sebagaimana yang disarankan sebagian ulama, untuk menambah bangunan baru dan hasilnya, sekiranya ahli waris tidak membutuhkannya, disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial karena dalam wasiat tersebut hanya disebutkan lima ekor kurban dan renovasi. Mohon penjelasannya.