wasiat
Wali Wasiat Terikat Dengan Isi Wasiat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 13, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Orang yang bernama Abdullah bin Abdurrahman ad-Darwisy telah mewasiatkan sepertiga hartanya. Sepertiga harta tersebut kini menjadi bertambah banyak. Apakah harta aslinya (sepertiga harta) sebaiknya disedekahkan untuk kebaikan? Saya telah melihat wasiat Abdullah, yang dikeluarkan oleh kantor kehakiman az-Zulfa.
Wasiat tersebut isinya adalah: Pertama-tama melunasi seluruh hutang-hutangnya, baik yang banyak maupun yang sedikit. Kemudian sisanya, dia berwasiat agar sepertiganya digunakan untuk kebaikan dengan cara mewujudkan sepertiga harta dalam bentuk properti yang hasilnya digunakan membeli binatang kurban untuk dia dan kedua orang tuanya.
Jika setelah berkurban penghasilan properti itu masih tersisa, dia mewasiatkan agar uang tersebut disedekahkan pada hari-hari yang memiliki keutamaan, seperti bulan Ramadan. Jika sepertiga harta tersebut membutuhkan renovasi (perbaikan), maka ia harus lebih diprioritaskan.