wasiat
Sisa Penghasilan Rumah Setelah Wasiat Kurban Dilaksanakan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 11, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Berikut ini saya sertakan wasiat nenek saya, Hailah binti Muhammad al-Humaidi. Mohon beri saya fatwa tentang apa yang harus saya lakukan terhadap sisa penghasilan rumahnya setelah kurban yang dia wasiatkan kami laksanakan karena penghasilan rumah itu kini lebih besar dari harga binatang kurban.
Setelah wasiat dilihat, ternyata isinya adalah: Inilah wasiat Hailah binti Muhammad al-Humaidi. Dia mewasiatkan sebuah rumah yang disedekahkan kepada Muhammad dan saudara-saudaranya (untuk ditempati, bukan untuk dimiliki). Barangsiapa (salah seorang di antara mereka) membutuhkannya, maka dia boleh menempatinya; dan barangsiapa memiliki rezeki, maka dia harus menyembelih kurban. Wasiat tersebut disaksikan oleh pencatatnya, Abdul Aziz bin Ahmad bin Abdullah, dan dicatat pada tahun 1317 H.