wasiat
Wali Wasiat Membelanjakan Sisa Penghasilan Sepertiga Harta

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 13, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saudara laki-laki saya telah meninggal dunia pada tahun 1394 H dan dia mewasiatkan sepertiga hartanya untuk biaya haji dia dan istrinya dan untuk membeli binatang kurban mereka berdua dari hasil sepertiga harta yang diwasiatkan. Pada saat dia meninggal dunia, sepertiga hartanya adalah 46.000 Riyal. Lalu kami menggunakan uang ini untuk berdagang.
Sekarang uang itu sudah menjadi 360.000 Riyal dan akan kami belikan properti untuk kepentingan wasiat. Kira-kira penghasilan pertahunnya sebesar 25.000-30.000 Real. Mohon beri kami pencerahan tentang hal-hal berikut ini. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.
1. Apakah saya boleh mengikutsertakan kedua orang tuanya dalam kurban keduanya, kurban-kurban lain atau menghajikan keduanya dari penghasilan properti ini, sebagai bentuk kebaikan darinya kepada kedua orang tua?
2. Apakah penghasilan properti tersebut boleh disedekahkan kepada para fakir miskin dan digunakan untuk berpartisipasi dalam amal kebaikan, yang pahalanya ditujukan kepada pemberi wasiat?
3. Apakah yang harus dilakukan terhadap sisa penghasilan properti setelah dibelikan binatang kurban?
4. Apakah wali wasiat boleh berijtihad dan melakukan sesuatu yang tidak tertera dalam wasiat, tetapi pahalanya ditujukan kepada si mayit (pemberi wasiat)?
5. Apakah sang istri boleh diberi uang tunai sebagai ganti biaya haji jika dia menghendaki hal itu mengingat dia telah melaksanakan haji lebih dari satu kali?
6. Apakah sepertiga harta tersebut sekarang wajib dizakati? Apakah penghasilannya juga wajib dizakati?
Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah memberikan pertolongan kepada Anda.