wasiat
Menyalurkan Sisa Pendapatan Dari Sepertiga Harta Setelah Melaksanakan Isi Wasiat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 14, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Sebelumnya saya pernah bertanya kepada Anda tentang bagaimana pengelolaan sisa uang pendapatan dari sepertiga setelah wasiat dilaksanakan. Anda pun menjawab bahwa sisanya itu disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial sesuai dengan pertimbangan wakilnya (yang diserahi warisan).
Saya meminta agar fatwa tersebut berbentuk tulisan sehingga saya bisa menyimpan dan orang yang saya pandang layak mewakili saya di saat saya tidak mampu untuk melakukannya mau menerimanya. Oleh karena itu, saya berharap kepada Anda agar memberikan fatwa tertulis untuk saya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan terbaik dan selalu menunjukan Anda kepada hal-hal yang terbaik untuk Islam dan kaum muslimin.