Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pada dasarnya, mahar yang dibayarkan kepada seorang wanita sebagai ganti dari budhu’ (kemaluannya)nya adalah milik sang wanita. Wali wanita tidak boleh mensyaratkan sebagian mahar untuk dirinya atau mengambil sebagian maharnya tanpa izin darinya. Hanya saja, ayah sang wanita boleh mengambil sebagian maharnya, yang tidak merugikan sang wanita. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash-Shalatu […]


Diperbolehkan bagi seorang bapak untuk mengambil maskawin putrinya sesuai kehendaknya dengan izinnya, dan begitu juga yang ia miliki selain dari mahar, diperbolehkan baginya untuk mengambil dari harta dan mahar putrinya selama tidak menyusahkannya dengan syarat tidak memberikannya pada selain putrinya dari anak-anaknya. Adapun bagi wali akad nikahnya seperti wakil atau yang diwasiatkan, maka tidak ada […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka akad nikahnya sah, dan wajib atas orang yang mencuri harta atau merampasnya misalnya untuk mengembalikan penggantinya kepada yang dicuri atau kepada ahli warisnya, disertai dengan tobat yang benar dan beristighfar semoga Allah menerima tobatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak mengapa dalam hal itu, karena sudah diketahui bahwa itu merupakan bagian dari maskawin akan tetapi keduanya sepakat untuk menundanya demi tercapainya kebaikan tersebut, di antaranya bisa untuk menghindari terjadinya talak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Maskawin yang ditinggalkan istri setelah meninggal termasuk warisan, dan diprioritaskan untuk membayar utangnya terlebih dahulu jika ada, kemudian melaksanakan wasiatnya menurut syariat, dan sisanya setelah itu untuk ahli waris sesuai pembagian menurut syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menulis mahar yang pembayarannya ditunda pada saat akad nikah, sesuai dengan kesepakatan, tidaklah masalah. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan di pengadilan agama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mahar boleh dibayarkan seluruhnya pada saat akad nikah. Boleh juga dibayarkan sebagian di awal, dan sisanya dilunasi pada waktu jatuh tempo seperti yang disebutkan dalam pertanyaan. Hal semacam ini tidak dilarang karena adanya keumuman sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, المسلمون على شروطهم، إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما “Kaum muslimin terikat pada syarat-syarat […]


Suami wajib melunasi mahar yang tertunda itu ketika istri memintanya. Kecuali jika telah ditetapkan pada waktu tertentu, maka wajib dilunasi ketika jatuh tempo dan istri memintanya. Dia juga dapat melunasinya ketika bercerai atau saat istri meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa saudara lelaki Anda meninggal setelah menikahi wanita dan baru membayar sebagian maharnya sebesar tujuh ribu real, maka dia wajib melunasi sisa maharnya, dan istrinya berhak mendapatkan harta waris. Istrinya wajib melaksanakan iddah kematian selama empat bulan sepuluh hari. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ […]


Mahar yang telah disepakati untuk pengantin wanita wajib dilunasi semuanya apabila suami istri telah melakukan hubungan intim atau meninggal dunia, dan wajib dibayarkan separuhnya kepada istri apabila terjadi cerai dan belum pernah berhubungan intim. Dalam kedua kondisi tersebut, mahar adalah hutang suami yang harus dilunasi kepada istri. Namun apabila istri merelakan semua atau separuhnya, maka […]


Jika masalahnya seperti yang telah disebutkan, maka separuh mahar yang belum dibayar adalah kewajiban suami karena mereka telah melakukan hubungan badan. Itu tergolong utang yang harus dibayar kepada istri. Karena utang itu belum dibayar semasa hidupnya, maka keluarga yang ditinggal wajib membayarkannya kepada istri, sebelum harta-harta yang diperolehnya –baik dari diyat kecelakaan atau peninggalan lainnya […]


Istri berhak mendapatkan mahar secara penuh dari suami, jika keduanya sudah melakukan hubungan badan. Penanya menyebutkan bahwa saudara lelakinya (suami dari perempuan tersebut) meninggal dunia dengan masih memiliki utang pembayaran mahar yang ditunda dan baru akan dibayar setelah dua puluh tahun. Dia juga menyebutkan bahwa istrinya merupakan ahli waris bagi suaminya. Menurut penanya, tradisi yang […]