pernikahan

Istri Yang Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Digauli Tetap Berhak Mendapatkan Mahar Seluruhnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 20222 min read
Istri Yang Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Digauli Tetap Berhak Mendapatkan Mahar Seluruhnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saudara lelaki saya menikahi seorang perempuan demi menjalankan aturan Allah dan sunnah rasul-Nya. Dia meninggal sebelum melihat istrinya dan istrinya belum sampai mengenalnya. Apakah pengantin wanita berhak mendapatkan mahar, sekalipun suaminya meninggal tanpa menyentuhnya? Saudara lelaki saya telah memberikan tujuh ribu real yang dia punya, dan menyerahkan kepada istrinya sebagai mahar. Apakah istrinya berhak mendapatkan sisa mahar yang belum terbayar? Sedangkan saudara saya meninggal tanpa meninggalkan anak dan belum pernah menikah sebelumnya.
HomeRadioArtikelPodcast