pernikahan

Apakah Sah Suatu Akad Pernikahan Apabila Sebagian Maskawinnya Haram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 20221 min read
Apakah Sah Suatu Akad Pernikahan Apabila Sebagian Maskawinnya Haram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seseorang dinikahkan oleh bapaknya, sementara sebagian dari maskawinnya adalah haram yakni misalnya hasil curian, apakah batal akad ini? Yang membayar mahar ini adalah bapak orang ini.
HomeRadioArtikelPodcast