pernikahan
Apakah Sah Suatu Akad Pernikahan Apabila Sebagian Maskawinnya Haram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika seseorang dinikahkan oleh bapaknya, sementara sebagian dari maskawinnya adalah haram yakni misalnya hasil curian, apakah batal akad ini? Yang membayar mahar ini adalah bapak orang ini.