pernikahan
Dengan Terjadinya Hubungan Badan, Pengantin Wanita Berhak Mendapatkan Mahar Secara Penuh

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saudara lelaki saya menikahi wanita berinisial T. S. T. yang berkebangsaan Libanon dengan mahar tujuh ribu lira. Mahar tersebut telah dibayar di awal sebesar dua ribu lira. Adapun sisanya yang sebesar lima ribu lira akan dibayar belakangan. yaitu dibayar setelah dua puluh tahun. Namun di tahun kedua usia pernikahan, Allah memanggil saudara saya ke sisi-Nya.
Selama itu pula mereka belum dikaruniai anak sebagai ahli waris. Apakah istrinya berhak mewarisi dan mengambil mahar yang belum dibayar? Sedangkan tradisi kami menyatakan bahwa mahar yang ditunda hanya dibayar jika terjadi perceraian. Namun ketika akad nikah berlangsung, hal tersebut tidak disebutkan. Saya sangat mengharapkan jawaban.