pernikahan
Mahar Yang Tertunda Dicatat Saat Akad Nikah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Salah satu adat yang berlaku di beberapa negara, terutama di Mesir, adalah membayar sebagian mahar saat akad nikah dan menunda sisanya. Prosedur ini dituliskan di atas perjanjian nikah yang disebut dengan akad tertulis. Dalam buku perjanjian nikah disebutkan bahwa mahar yang tertunda harus dilunasi jika terjadi salah satu dari dua hal, perceraian atau kematian (salah satu dari suami istri).
Apa hukum mahar yang ditunda ini? Bagaimana hukum pernikahan yang di dalamnya terdapat perjanjian untuk melunasi mahar yang tertunda itu hanya ketika cerai atau meninggal dunia? Saya membaca fatwa dari seorang penulis bernama Ahmad Idris bahwa pernikahan seperti ini rusak dan tidak sah di mata Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mohon berikan fatwa kepada kami. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.