pernikahan

Istri Berhak Mendapatkan Mahar Yang Belum Dibayar Dari Suaminya Yang Meninggal Dunia

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 30, 20221 min read
Istri Berhak Mendapatkan Mahar Yang Belum Dibayar Dari Suaminya Yang Meninggal Dunia

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ringkasnya, I M H menikahkan anak perempuannya kepada Ibnu Hasan Hadi dengan sejumlah mahar yang telah disepakati, yang sebagiannya telah dibayar. Mereka berdua telah melakukan hubungan badan, kemudian istrinya mengandung. Sebuah kecelakaan merenggut nyawa sang suami. Istrinya melahirkan anak sepeninggalnya. Apakah separuh mahar yang belum dibayar tergolong utang sehingga harus ditunaikan terlebih dulu sebelum pembagian harta waris, ataukah bukan, sehingga harta diyat yang akan dibagi-bagikan adalah jumlah yang utuh (tidak dikurangi pembayaran mahar)? Kami mengharap fatwa Anda.
HomeRadioArtikelPodcast