pernikahan

Apakah Diperbolehkan Bagi Seorang Bapak Mengambil Sebagian Maskawin Putrinya?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 20221 min read
Apakah Diperbolehkan Bagi Seorang Bapak Mengambil Sebagian Maskawin Putrinya?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah diperbolehkan bagi seorang bapak mengambil sebagian maskawin putrinya, demikian pula bagi seorang wali akad nikahnya?
HomeRadioArtikelPodcast