pernikahan
Apakah Diperbolehkan Bagi Seorang Bapak Mengambil Sebagian Maskawin Putrinya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah diperbolehkan bagi seorang bapak mengambil sebagian maskawin putrinya, demikian pula bagi seorang wali akad nikahnya?