pernikahan
Membayar Mahar Yang Tertunda Ketika Istri Meminta Atau Setelah Jatuh Tempo

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah suami wajib melunasi mahar yang tertunda, meskipun adat di masyarakat menyatakan bahwa itu bukan bagian dari mahar, melainkan hanya hukuman materiil bagi suami yang menjatuhkan cerai, dan sebagai bantuan untuk istri yang dicerai? Apabila wali istri memutuskan untuk mencatatnya ketika akad berlangsung, tetapi wali dan suami saling menyetujui bahwa mahar yang tertunda itu tidak perlu lagi dibayarkan, apakah kesepakatan ini diperbolehkan? (Dengan adanya kesepakatan untuk tidak membayar sisa mahar) dan suami memang tidak berniat melunasinya, apakah dia tetap harus membayarnya jika telah dicatat?