pernikahan
Mas Kawin Yang Tertunda Menjadi Hak Ahli Waris Perempuan Setelah Kematiannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Istri saya meninggal dan maharnya masih ada pada saya sebesar (1000) Shilling Somalia, setara dengan (15) Riyal Saudi. Saya bertanya kepada salah satu syekh negeri kami kemudian memberi fatwa kepada saya untuk memberikan kepada ibunya. Apakah benar fatwa ini? Jika fatwa tersebut tidak benar, apa yang harus saya lakukan?