pernikahan

Diperbolehkan Memberi Syarat Sejumlah Uang Yang Ditangguhkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 31, 20221 min read
Diperbolehkan Memberi Syarat Sejumlah Uang Yang Ditangguhkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mengamati keadaan di beberapa suku tentang maskawin pernikahan yang mereka pinta kepada keluarga suami dengan sejumlah uang, dan disebut maskawin yang tertunda masih ada dalam tanggungan suami dengan alasan ketika terjadi pertikaian dari pihak suami atau talak maka suami dituntut untuk membayarnya, dan hal itu bukanlah maskawin, apakah hal ini dibolehkan menurut syariat atau tidak? Dan apa hukumnya jika ia belum membayar maskawin? Dan apabila ia membayar maskawin, kami mengharapkan dari Anda sekalian untuk memberi penjelasan pada kami, semoga Allah membalas Anda sekalian dengan balasan yang paling baik.
HomeRadioArtikelPodcast