Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Ia tidak perlu berkabung bersama ibunya atas kematian suami ibunya, tetapi ia boleh berkabung selama tiga hari, berdasarkan apa yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda, لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاث ليال، إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا “Tidaklah dihalalkan bagi […]


Seorang perempuan tidak boleh berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya lebih dari tiga hari. Ia juga tidak boleh berkabung atas kematian suaminya lebih dari empat bulan sepuluh hari kecuali jika ia sedang hamil maka berkabungnya hingga ia melahirkan. Hal ini berdasarkan berdasarkan hadits, لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت […]


Waktu iddah untuk perempuan tidak hamil yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Ini juga merupakan masa berkabung atas kematian suaminya. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh […]


Perempuan yang sedang menjalani masa idah karena kematian suami harus menyempurnakan masa ‘idahnya dan tidak boleh menunaikan haji kecuali jika masa ‘idahnya sudah habis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


‘Idah dan masa berkabung seorang istri dimulai sejak suami wafat, bukan sejak dikuburkan. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Masa berkabung bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234) Dan berdasarkan sabda […]


Masa ‘iddah wanita yang ditalak adalah setahun dimulai dari talak kecuali jika haid datang sebelum selesai satu tahun maka iddahnya dimulai sejak ia haid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya darah setelah operasi tidak dianggap haid, karena sebab keluarnya jelas sebagai darah penyakit, maka darah itu dianggap darah rusak dan berhentinya setelah itu tidak anggap suci. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pada kondisi yang demikian, maka idahnya dimulai sejak dia dicerai, bukan dihitung sejak sampainya surat cerai. Oleh karena itu, dia tidak boleh menikah kecuali setelah tiga kali haid semenjak dicerai jika dia haid, berlalunya tiga bulan sejak dicerai jika dia tidak haid atau hingga melahirkan jika dia hamil. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالْمُطَلَّقَاتُ […]


Jika memang realitanya adalah seperti apa yang Anda sebutkan bahwa suaminya meninggal dan mempunyai dua istri maka bagi setiap istri masa berkabungnya harus sempurna, yaitu empat bulan sepuluh hari atau sampai melahirkan jika sedang hamil, dan apa yang Anda dengar tentang pembagian masa berkabung, itu tidak benar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Jika masalahnya demikian, maka perempuan tersebut harus menjalani masa idah wafat ditinggal suami selama empat bulan sepuluh hari. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka wanita tersebut keluar dari masa ‘iddah selama empat bulan dan sepuluh hari dari meninggalnya suami. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.