Fiqih
Tatacara Berkabung Sesuai Syariat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Setelah seseorang meninggal dunia, istrinya akan berkabung selama kurang lebih satu tahun atau lebih. Ia akan memakai sejenis kain yang dinamakan (kain mori kasar seperti tenunan), tidak berbicara sama sekali sebelum salat Magrib, menolak berkabung selama empat bulan sepuluh hari, dan tidak keluar dari rumah almarhum.
Pada umumnya, para istri akan berkabung selama satu tahun, bahkan bisa dua tahun. Mohon jelaskan kepada kami mengenai hukum berkabung ini, syaratnya, dan batas waktunya sehingga kami dapat mengajarkannya kepada para istri kami. Terima kasih.