Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


✍️ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Para salaf memandang bahwa siapa saja dari kalangan ahli ilmu yang menyimpang dari jalan yang lurus, maka pada dirinya ada keserupaan dengan yahudi. Sedangkan siapa saja dari kalangan ahli ibadah yang menyimpang, maka pada dirinya ada keserupaan dengan nasrani. Sebagaimana hal ini bisa dilihat pada keadaan penyimpangan ahli […]


Jika si petani mengetahui hal sesungguhnya, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam masalah itu dan tidak mengambil kecuali apa yang menjadi haknya. Jika dia mengambil apa yang bukan haknya, berarti dia telah mengambil tambahan haram. Akan tetapi jika dia baru mengetahui hal itu setelah amil zakat pergi, maka dia wajib memberitahu lembaga terkait tentang […]


Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka tanaman tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun mengenai subsidi pemerintah, permasalahannya dikembalikan pada lembaga terkait dengan memberitahukan hal yang sebenarnya. Keputusan melanjutkan atau menghentikan subsidi tergantung pada lembaga ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak wajib menzakati kayu, rumput dan alang-alang, baik itu tumbuh sendiri, ditanam atau ditaburkan (benihnya). Akan tetapi jika setelah dipanen kemudian dikomersialkan maka wajib dizakati seperti halnya barang dagangan apabila nilai penjualannya mencapai nisab dan melewati haul terhitung sejak tanggal diperdagangkan, dengan kewajiban zakat sebanyak 2,5% dari nilai penjualannya. Begitu juga sekalipun dijual tanpa niat […]


Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lain si pemilik yang wajib dizakati berupa uang emas dan perak atau barang-barang dagangan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para ulama dalam masalah ini karena hukum asalnya adalah tidak wajib zakat, dan tidak ada dalil syar`i yang mengeluarkan dari hukum asal ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


🔊💽 Meraih Kemuliaan Bulan Ramadhan (Pertemuan Ke-1 – 2) 🎙️ Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📅 Batu II Sya’ban 1443H ll Mac 2022M 📥 Pautan aud…


Pertama, hasil penjualan buah apel dan sejenisnya seperti delima, jeruk, tomat dan lain sebagainya, jika digunakan untuk kebutuhan Anda dan membayar hutang sebelum melewati haul (satu tahun) maka Anda tidak wajib menzakatinya. Namun jika telah melewati haul, padahal hasil penjualan buah Anda ini telah mencapai nisab, maka Anda berkewajiban menzakatinya sebesar 2,5 %. Kedua, tentang […]


Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Komite menulis jawaban sebagai berikut: Kopi termasuk jenis biji-bijian yang ditakar (tidak cepat rusak) dan disimpan (tahan lama), karena itu wajib dizakati jika mencapai lima wasak. Satu wasak sama dengan enam puluh sha` menurut sha` Nabawi, waktu penaksirannya dilakukan ketika bijinya telah benar-benar tua. Kewajiban zakatnya sebanyak 10 % jika pengairannya […]


Buah tin tidak dikenai kewajiban zakat karena buah tin termasuk jenis buah-buahan seperti delima, pir dan sejenisnya, dan bukan termasuk jenis yang ditakar (tidak mudah rusak) atau disimpan (tahan lama). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika anggur tersebut telah mencapai nisab, yaitu sebanyak lima wasak, maka wajib dizakati, dengan mengeluarkan 5% dari anggur itu. Jika anggurnya dijual, maka dikeluarkan dari hasil penjualan tersebut sebanyak 5%. Ini jika pengairannya mengeluarkan biaya, misalnya pengairan menggunakan mesin, kincir yang digerakkan hewan dan alat penyemprot air (big gun sprinkler). Adapun jika pengairannya tidak mengeluarkan […]


Anda harus mengeluarkan zakat biji-bijian dan buah-buahan seperti kurma dan anggur jika mencapai nisab. Nisabnya sebanyak lima wasak, yaitu sama dengan tiga ratus sha` menurut takaran sha` Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam; Satu sha` ini sebanyak empat cakupan penuh dua tangan ukuran sedang. Kewajiban zakatnya sebanyak 5 %; jadi misalnya 1.000 kg maka zakatnya sebesar […]