Fiqih
Cara Zakat Pertanian Bersama

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mempunyai ladang dan mempekerjakan petani dengan sistem bagi hasil; setengah hasilnya untuk dia dan setengah lagi untuk saya. Saya menanggung seluruh pembiayaan ladang tersebut seperti mobil, pembajakan, pupuk, mesin, bahan bakar dan benih.
Alhamdulillah, hasil panen yang kami peroleh sangat bagus. Saya mendata semua bagian yang saya terima terhitung sejak awal tahun, mulai tanggal 1/1/1403 H. hingga 30/12/1403 H., lalu saya kalkulasi pemasukan saya ini dan saya keluarkan zakatnya sebesar 2,5 % yang saya berikan kepada para mustahik, tanpa saya kurangi total hasil tersebut dengan biaya-biaya yang saya keluarkan, dan tanpa memikirkan apakah modal awal tahun tersedia atau tidak karena alhamdulillah saya memiliki penghasilan lain dari profesi saya, dan alhamdulillah keadaan saya cukup makan.
Demikian juga saya tidak menambahkan bagian petani yang setengahnya lagi ke dalam hitungan zakat saya tetapi hanya bagian saya saja.
Bagaimana pendapat Anda tentang hal tersebut; semoga Allah memberi pahala untuk Anda? Sebab ladang ini bukan untuk dijual, akan tetapi ladang ini peninggalan orang tua saya, ukurannya kecil dan diairi dengan menggunakan mesin. Zakat yang dikeluarkan adalah zakat biji-bijian dan buah-buahan, termasuk menzakati hasil lainnya berupa sayur-sayuran dan sejenisnya dalam bentuk zakat perolehan uang. Saya mohon penjelasannya.